PINUSI.COM - Kasus penipuan yang telah merugikan Jessica Iskandar sudah mulai ada kemajuan. Christoper Steffanus Budianto atau yang lebih dikenal dengan Steven sebagai terlapor kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Steven telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Februari 2023 lalu. Dirinya terjerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
BACA LAINNYA: Komisi III: PPATK Harus Mengungkap Transaksi Janggal di DJP dan Kemenkeu
Hal itu pun membuat Jessica Iskandar merasa lega. Lantaran kasus penipuan yang menimpa dirinya ini sempat tidak ada kemajuan. Setelah melalui proses yang panjang, kasus ini akhirnya menemui titik terang. Jessica Iskandar pun bisa benar-benar membuktikan bahwa Steven memang melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum.
BACA LAINNYA : Pernah Diperlakukan Buruk oleh Pelatih Taekwondonya, Aghniny Haque Sempat Alami Mental Down
Jessica Iskandar menganggap ini merupakan buah dari hasil perjuangan dari seluruh pihaknya untuk mendapatkan keadilan. Dirinya ungkap bahwa kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi orang-orang yang memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan. Sebelum ingin melakukan kejahatan seharusnya dipikirkan dua kali sebelum bertindak karena pasti akan berisiko bagi diri mereka. Menurutnya, hukum di Indonesia masih berdiri tegak dengan seadil-adilnya untuk mengungkapkan kejahatan.
Editor : Cipto Aldi