PINUSI.COM - Aktris Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online yang diklaim sudah terakreditasi.
Video Wulan Guritno mempromosikan situs itu beredar viral. Dalam video itu, Wulan mengajak masyarakat bermain gim, yang diduga judi online.
Publik beranggapan aktris berusia 42 tahun itu melanggar hukum karena mempromosikan judi online.
BACA LAINNYA: TNI Pastikan Tiga Pelaku Penganiayaan dan Penculikan Diadili Secara Terbuka
Banyak netizen mendesak polisi segera memeriksa Wulan, dan tidak pandang bulu menangkap orang yang mempromosikan judi online.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar lantas memastikan pihaknya bakal segera memanggil Wulan.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan."
BACA LAINNYA: Mahasiswa S1 dan D4 Kini Tak Diwajibkan Bikin Skripsi untuk Lulus Kuliah
"Kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid mengimbau artis hingga influencer tidak mempromosikan judi online, sebab dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Judi online dilarang oleh negara, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihak yang mempromosikan judi online juga bisa dijerat hukum. Endorse judi online juga dapat dikategorikan sebagai iklan. Dengan demikian, artis atau selebgram yang mempromosikan judi online dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) UU ITE jo pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. (*)
Editor: Yaspen Martinus