Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara

Oleh maria-anitaFriday, 8th September 2023 | 19:10 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara

PINUSI.COM - Artis Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023), setelah sempat dua kali tertunda. 

Ammar Zoni tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA LAINNYA: Cara Membuat Es Kulkul Buah, Jajanan Viral yang Bisa Jadi Peluang Usaha

"Menyatakan Saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri."

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," kata JPU.

Jaksa menganggap Ammar Zoni bersama dua terdakwa lainnya; M dan R, bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2019 tentang Narkotika.

BACA LAINNYA: Tips Memilih Aki Mobil yang Tepat untuk Performa Optimal

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat, yakni hasil tes urine yang positif."

"Kami, Penuntut Umum berkesimpulan, bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa.

Menurut jaksa, tuntutan yang diberikan merujuk pada pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai Ammar dan tersangka lain termasuk sebagai pengguna.

Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembelaan. Saat kuasa hukumnya, Emile Oemar Alamudy membacakan pembelaan, Ammar terlihat hanya menunduk. (*)

https://pinusi.com/meta-berniat-luncurkan-layanan-berbayar-facebook-dan-instagram-bebas-iklan-di-eropa/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta