PINUSI.COM - Artis Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023), setelah sempat dua kali tertunda.
Ammar Zoni tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA LAINNYA: Cara Membuat Es Kulkul Buah, Jajanan Viral yang Bisa Jadi Peluang Usaha
"Menyatakan Saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri."
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," kata JPU.
Jaksa menganggap Ammar Zoni bersama dua terdakwa lainnya; M dan R, bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2019 tentang Narkotika.
BACA LAINNYA: Tips Memilih Aki Mobil yang Tepat untuk Performa Optimal
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat, yakni hasil tes urine yang positif."
"Kami, Penuntut Umum berkesimpulan, bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa.
Menurut jaksa, tuntutan yang diberikan merujuk pada pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai Ammar dan tersangka lain termasuk sebagai pengguna.
Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembelaan. Saat kuasa hukumnya, Emile Oemar Alamudy membacakan pembelaan, Ammar terlihat hanya menunduk. (*)
Editor: Yaspen Martinus