PINUSI.COM - Dugaan Wulan Guritno mempromosikan judi online, membuatnya harus diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (14/9/2023).
Pemeriksaan selama 7 jam tersebut bertujuan menyelidiki alur judi online yang diduga dipromosikan Wulan Guritno.
Tak hanya Wulan Guritno, dalam catatan kepolisian yang diungkap oleh Zainul Arifin selaku pelapor, setidaknya ada 26 nama artis yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga mempromosikan judi online seperti Wulan Guritno.
BACA LAINNYA: Hanya Modal Daun Sirih di Depan Rumah, Flek Hitam Bisa Hilang, Begini Caranya
Para artis ini diduga menerima endorse dari pemilik serta pengelola dengan bayaran fantastis.
"Kalau untuk itu (promosi judi online) paling enggak minimal Rp10 juta lah (satu kali endorse), maksimal Rp100 juta."
"Tapi kalau sekelas Wulan Guritno enggak mungkin Rp10 juta, dia brand ambassador soalnya," ungkap Zainul Arifin.
BACA LAINNYA: Imbas Kasus Doping, Juventus Bekukan Gaji Paul Pogba
Promosi yang dilakukan oleh para artis ini kebanyakan melalui Instagram Story. Namun untuk sekelas brand ambassador, biasanya para artis juga akan diminta membuat konten dari judi online tersebut.
Tarif fantastis tersebut diterima oleh para artis hanya dalam satu waktu. Biasanya, para pengelola judi online ini akan kembali meng-endorse artis tersebut, jika sudah mendapatkan banyak keuntungan dari promosi tersebut.
Artis Dinar Candy pun ikut buka-bukaan soal tarif artis yang mempromosikan judi online ini. Dinar yang sempat terlibat dalam promosi judi online dan berurusan dengan hukum pada 2017, mengaku kapok mempromosikan judi online lagi.
Ia pun sering meminta artis lain berhati-hati dalam menerima endorse. Dinar mengaku tarif para artis untuk mempromosikan judi online ini bisa mencapai 3 digit atau ratusan juta.
"Setahu aku sih dibayar sampai 3 digit semua. Bahkan cuma Instagram story doang itu," beber Dinar dalam tayangan YouTube Infotainment pada Kamis (14/9/2023) lalu.
Dinar pun mengaku sudah tidak berurusan lagi dengan polisi pasca-kasus judi online tersebut ditutup. (*)
Editor: Yaspen Martinus