PINUSI.COM - Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, usai terbukti bersalah membuat konten yang menimbulkan unsur penistaan agama.
Vonis Lina dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 19 September 2023.
Majelis hakim menyatakan Lina Mukherjee terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan agama.
Terdakwa dijerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee, dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp250 juta serta subsider 3 bulan," ujar hakim Romo Siantara.
Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee.
Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai sidang, pelapor Sapri Syamsudin berterima kasih dan bersyukur atas putusan majelis hakim.
Sapri Syamsudin mengatakan, putusan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi terdakwa, dan juga mengingatkan netizen untuk tidak memicu konflik, tetapi saling menghormati satu sama lain.
"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," tuturnya.
Kasus yang menjerat Lina Mukherjee bermula saat ia membuat konten makan daging babi, dengan mengucapkan bismillah. (*)