Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Selebgram Lina Mukherjee Masih Pikir-pikir

Oleh Maria AnitaThursday, 21st September 2023 | 09:00 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Selebgram Lina Mukherjee Masih Pikir-pikir
Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, usai terbukti bersalah membuat konten yang menimbulkan unsur penistaan agama. Foto: instagram @linamukherjee_

PINUSI.COM - Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, usai terbukti bersalah membuat konten yang menimbulkan unsur penistaan agama. 


Vonis Lina dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 19 September 2023.


Majelis hakim menyatakan Lina Mukherjee terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan agama.


Terdakwa dijerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee, dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp250 juta serta subsider 3 bulan," ujar hakim Romo Siantara.


Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.


"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee.


Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.


Usai sidang, pelapor Sapri Syamsudin berterima kasih dan bersyukur atas putusan majelis hakim.


Sapri Syamsudin mengatakan, putusan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi terdakwa, dan juga mengingatkan netizen untuk tidak memicu konflik, tetapi saling menghormati satu sama lain.


"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," tuturnya.


Kasus yang menjerat Lina Mukherjee bermula saat ia membuat konten makan daging babi, dengan mengucapkan bismillah. (*)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | in 2 hours
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | in an hour
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | in 6 minutes
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 2 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 3 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 4 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 4 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta