PINUSI.COM - Polisi mengusut laporan yang diajukan oleh food vlogger yang dikenal dengan nama Codeblu, terhadap sesama food vlogger, Farida Nurhan, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan kepada Polda Metro Jaya pada 25 September lalu, dan saat ini sedang ditangani oleh Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan dari Codeblu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan terkait kasus ini.
Namun, Ade belum merinci perkembangan kasus tersebut, termasuk kapan rencana pemanggilan pihak pelapor dan terlapor.
"Yang dilaporkan terkait dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, dan atau pasal 310 KUHP, dan atau pasal 311 KUHP," kata Ade.
Laporan yang diajukan oleh Codeblu bermula ketika dia membuat konten ulasan tentang makanan dari warung milik selebgram Nya Kopsah.
Konten tersebut mendapatkan banyak komentar, termasuk dari Farida Nurhan. Dugaan pencemaran nama baik ini muncul setelah Farida diduga membongkar identitas Codeblu.
Dalam video yang diunggah di channel YouTube Richard Lee, Codeblu mengonfirmasi dia melaporkan Farida ke pihak kepolisian dengan alasan pencemaran nama baik.
"Laporannya yang bisa kena ternyata cuma satu, adalah pencemaran nama baik."
"Jadi dengan sengaja merusak nama baik orang di publik dengan memosting rekaman suara orang lain yang disebarluaskan melalui media sosial secara publik dan terang-terangan. Yang melihatnya banyak," ungkap Codeblu lewat video. (*)