ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur

Oleh ferdiMonday, 2nd October 2023 | 16:45 WIB
ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan artis berinisial RK ke Polda Metro Jaya, terkait video syur. Foto: PINUSI.COM/Ferdi

PINUSI.COM - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan artis berinisial RK ke Polda Metro Jaya, terkait video syur.

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau public figure berinisial RK," ungkap Zainul Arifin, Ketua Umum ALMI, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Zainul Arifin mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa print dari gambar video syut tersebut.

Pihaknya juga menyertakan alamat web yang menyebarluaskan dua konten pornografi yang diduga milik artis RK.

"Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video, kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila."

"Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit," urainya.

Pihak ALMi meminta pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan berharap ke depannya tidak terulang kembali.

"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka dari itu kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat, menyampaikan laporan polisi ini, dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," terangnya.

Zainul Arifin melaporkan RK dengan pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Ada pun pasal yang dapat disangkakan terhadap public figure ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, pasal 4 juncto pasal 10, kemudian terkait dengan juncto pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar," bebernya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 2 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in an hour
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB