ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur

Oleh ferdiMonday, 2nd October 2023 | 16:45 WIB
ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan artis berinisial RK ke Polda Metro Jaya, terkait video syur. Foto: PINUSI.COM/Ferdi

PINUSI.COM - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan artis berinisial RK ke Polda Metro Jaya, terkait video syur.

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau public figure berinisial RK," ungkap Zainul Arifin, Ketua Umum ALMI, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Zainul Arifin mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa print dari gambar video syut tersebut.

Pihaknya juga menyertakan alamat web yang menyebarluaskan dua konten pornografi yang diduga milik artis RK.

"Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video, kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila."

"Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit," urainya.

Pihak ALMi meminta pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan berharap ke depannya tidak terulang kembali.

"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka dari itu kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat, menyampaikan laporan polisi ini, dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," terangnya.

Zainul Arifin melaporkan RK dengan pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Ada pun pasal yang dapat disangkakan terhadap public figure ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, pasal 4 juncto pasal 10, kemudian terkait dengan juncto pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar," bebernya. (*)

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 4 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 2 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 2 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 2 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 2 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 2 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 2 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 2 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 2 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta