PINUSI.COM - Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri telah menangkap pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper. Hal itu dibenarkan oleh pengacara Rebecca, Sandy Arifin.
Sandy Arifin mengatakan bahwa dirinya sudah mengkonfirmasi kepada penyidik terkait ditangkapnya pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper tersebut.
"Terkait berita adanya pelaku yang sudah diamankan, tadi saya sudah mengonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan, dan kami berterimakasih kepada pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Siber Polri," ungkap Sandy Arifin saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).
Ketika disinggung sosok penyebar video porno Rebecca Klopper, Sandy Arifin tidak membeberkannya. Dirinya tidak memiliki hak untuk memberikan informasi tersebut.
"Karena saya tidak ada kapasitas untuk menyampaikan lebih lanjut pelakunya siapa dan proses berikutnya seperti apa, nanti dalam waktu dekat pihak kepolisian akan lakukan rilis. Nanti kami akan diberitahu, termasuk klien kami," ujar Sandy Arifin.
Sandy Arifin menyampaikan jika kondisi Rebecca Klopper sudah membaik pasca mendengar kabar ditangkapnya penyebar video porno tersebut.
"Sehat alhamdulillah. Tadi juga menyampaikan salam tidak bisa hadir tapi yang pasti dengan adanya berita tersebut beliau ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian," tutur Sandy.
Perihal adanya laporan terhadap Rebecca Klopper yang dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Polda Metro Jaya, Sandy Arifin belum membahasnya. Pasalnya, dirinya belum ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
"Terkait laporan kebetulan saya ditunjuk di sini sebagai kuasa untuk melaporkan. Jadi untuk yang di Polda Metro saya tidak ada kapasitas untuk berbicara, kecuali sudah ada surat kuasanya," pungkasnya. (*)
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta