PINUSI.COM - Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ASD alias S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki menyebut jika tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.
"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," ucap Hengki saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023).
COO dari Miss Universe Indonesia itu disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat peserta ajang kecantikan tersebut. Termasuk dengan melakukan pemotretan.
"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ujar Hengki.
Saat ini, pihak Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pekan depan.
Pihaj penyidik akan menentukan apakah tersangka COO Miss Universe Indonesia itu layak ditahan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.
Penetapan tersangka ASD alias S dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelaf perkara pada Rabu (4/10/2023).
Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.
Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta