PINUSI.COM - Panjang lebar Ammar Zoni menasihati masyarakat Indonesia, narkoba membuat tabungan ludes dan menghancurkan keluarga.
Nasihat ini disampaikan di podcast Deddy Corbuzier yang mengudara pada 18 Oktober 2023.
Tampaknya, menasihati lebih mudah daripada mempraktikkan.
Kini, Ammar Zoni diciduk polisi untuk kali ketiga, terkait penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu dan 1 paket kecil ganja.
Masih segar dalam ingatan, dua bulan lalu, suami Irish Bella ini berkeluh kesah tak bisa menafkahi anak dan istri, gara-gara berbulan-bulan menjalani proses hukum akibat kasus narkoba.
“Gue masih bertanggung jawab sampai di bulan ketiga. Tabungan gue."
"Dan setelah itu sudah, gue mulai lagi dari nol sekarang. (Tabungan) habis, habis. Tujuh bulan enggak ngapa-ngapain,” kata Ammar Zoni.
Saking tak punya uang, bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu mengambil jalan darurat, yakni menyewakan rumah mewah yang selama ini ditempati anak dan istrinya.
Irish Bella dan kedua anaknya terpaksa 'mengungsi' ke rumah ibunya.
“Masih menafkahi. Setelah tiga bulan itu gue sudah enggak sanggup juga."
"Makanya gue bilang sama Irish, rumah yang kita tempati sekarang itu sewakan saja. Dia sekarang pindah ke rumah orang tuanya,” akunya.
Berkaca pada pengalaman, Ammar Zoni lantas mengingatkan publik, narkoba menghancurkan keluarga.
Masa depan anak-anaknya pun terancam gara-gara kepala keluarga tak bisa cari nafkah karena dipenjara.
“Jadi narkoba ini menghancurkan keluarga sih, pasti. Itu yang gue rasakan. Menghancurkan istri gue, anak gue juga. Masa depannya."
"Dan segala macam yang sudah gue raih itu hilang saja, begitu saja tujuh bulan. Dalam waktu tujuh bulan,” beber Ammar Zoni.
Tragis, kini sang penasihat masyarakat itu kembali diciduk di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, gara-gara narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, membenarkan ikhwal penangkapan ini.
“Artis AZ kami tangkap tadi malam di wilayang Serpong, Tangerang Selatan di sebuah apartemen."
"Dan kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen tersebut.”
“(Barang bukti berupa) ganja dan sabu."
"Ada empat paket sabu dan satu paket kecil ganja,” terangnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023). (*)