PINUSI.COM - Artis Ammar Zoni (AZ) terancam dihukum empat tahun penjara, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.
Syahduddi menjelaskan, saat penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12/2023), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram, dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja, kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi saat jumpa pers, Jumat (15/12/2023).
Dari informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik menangkap AH, yang memasok narkoba kepada AZ, di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023).
"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik, dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi.
Para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah sepertiga.
Syahduddi mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan AH, pemasok ganja dan sabu kepada Ammar Zoni. Penangkapan dilakukan di kawasan jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Ketika itu juga, penyidik langsung menggeledah rumah kos yang ditinggali oleh AH, di Cipondoh Tangerang. Polisi kembali menemukan 4 paket ganja dengan berat 7,20 gram.
"Dari penungkapan kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka. Pertama atas nama MAA alias Ammar Zoni dan AH," jelasnya. (*)