PINUSI.COM - Perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun ternyata belum selesai sepenuhnya.
Pasca-putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023, kini keduanya masih terlibat dalam perselisihan hukum.
Kabar terbaru melaporkan,Inara Rusli menggugat Virgoun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan royalti dan hak cipta.
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, menjelaskan gugatan perdata ini diajukan pada Kamis (14/12/2023).
"Perbuatan melawan hukum ini masalahnya adalah Virgoun melakukan pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti ke label," ungkap Arjana Bagaskara saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2023).
Gugatan ini mencakup Virgoun dan dua label yang menerima pengalihan hak cipta dan royalti.
Arjana menyampaikan, Virgoun melakukan pengalihan hak cipta ke label ketika masih berstatus suami Inara Rusli.
Pengalihan ini mencakup hasil royalti dari empat lagu, yaitu Surat Cinta untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama, dan Saat Kau Telah Mengerti, tanpa izin dari Inara Rusli.
Keempat lagu tersebut menjadi harta bersama menurut putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, karena Virgoun mengambil inspirasi dari ketiga anak mereka.
Arjana menyoroti pengalihan hak cipta tersebut harus sesuai izin istri, yang tidak terpenuhi dalam kasus ini.
"Nah, empat lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," ucapnya.
Sebelumnya, PA Jakarta Barat telah memberikan putusan cerai pada 10 November 2023, dengan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli.
Selain itu, Inara Rusli diberikan nafkah mutah dan Iddah sebesar Rp12 miliar, serta mendapatkan 50 persen royalti dari lagu-lagu ciptaan Virgoun yang terinspirasi dari nama ketiga anak mereka.
Dengan perkembangan gugatan ini, perseteruan hukum antara Inara Rusli dan Virgoun terus berlanjut, menciptakan sorotan dalam kasus yang melibatkan hak cipta dan royalti lagu terkenal. (*)