PINUSI.COM - Ammar Zoni harus kembali berurusan dengan hukum, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ironisnya, ini kali ketiga suami Irish Bella itu tersandung kasus narkoba.
Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup untuk memidanakan Ammar.
Namun, mengingat Ammar adalah pemakai dan pecandu narkoba, kemungkinan dilakukan upaya untuk rehabilitasi.
"Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, khususnya narkotika jenis sabu seberat 4,36 gram, itu cukup untuk mempidanakan yang bersangkutan diproses secara hukum."
"Namun hasil penyelidikan Ammar Zoni ini adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja."
"Sehingga mungkin selain proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan," sambung Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, 15 Desember 2023.
Syahduddi melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk dilakukan kegiatan yang direkomendasi, dan asesmen terhadap Ammar.
"Caranya kita berkordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan. Dilakukan rehabilitasi pada masa proses hukum," tuturnya.
Namun menurut Syahduddi, direhab atau tidaknya bintang sinetron Ikatan Cinta iyi, kembali lagi kepada putusan pengadilan.
Ia juga memastikan proses hukum dilakukan hingga tuntas, mengingat ini sudah kali ketiga Ammar tersandung kasus narkoba.
"Apabila nanti ada pertimbangan terkait AZ perlu direhab atau tidak, sepenuhnya berdasarkan hasil putusan pengadilan."
"Di samping proses hukum tetap dilakukan secara tuntas," jelas Syahduddi. (*)