PINUSI.COM -Tim kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo kecewa, karena pihak Okie Agustina tak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan.
Sidang cerai lanjutan kali ini mengagendakan pembuktian dari Okie Agustina selaku penggugat.
Wahyudo Tora Hananto selaku pengacara Gunawan mengatakan, padahal majelis sudah memberikan waktu yang cukup untuk Okie menyiapkan saksi dan bukti.
Namun faktanya, kata Tora, pihak Okie hanya menghadirkan bukti surat.
"Hari ini pembuktian dari penggugat. Sebenarnya penggugat sudah diberi waktu untuk menyiapkan saksi."
"Sebenarnya kami kecewa saksi ini tidak dapat hadir, padahal sudah beri waktu hampir 13 hari untuk menghasirkan saksi."
"Tapi hari ini hanya menghadirkan bukti surat," kata Wahyudo Tora Hananto di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Meski begitu, Tora memaklumi belum dapat dihadirkannya saksi di persidangan.
Alhasil, pihak penggugat mengaku akan menghadirkan saksi di sidang berikutnya pada 27 Desember 2023.
"Jadi hari ini hanya bukti surat, print out foto, ada beberapa bukti disampaikan penggugat."
"Untuk bukti saksi ditunggu tanggal 27 Desember sekaligus saksi dari pihak Mas Gunawan," jelas Tora.
Septa Eka Putra, yang juga tim pengacara Gunawan melanjutkan, dalam sidang kali ini, Gunawan tidak hadir, dan hanya diwakili kuasa hukum.
Septa yang juga bagian tim pengacara Gunawan mengungkap alasan kliennya tak hadir di sidang ini.
"Kalau ditanya kenapa Mas Gunawan enggak hadir hari ini, karena memang Mas Gunawan hari ini ada di Bogor, tapi ada kegiatan di Jakarta."
"Seperti orang-orang tahu, ada bintang bola dunia yang cukup melegenda sedang di sini dan Mas Gunawan hadir di acara itu," jelas Septa. (*)