PINUSI.COM - Konflik antara Andre Taulany dan eks gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono, semakin memanas.
Ndhank menuntut hak royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Andre dan personel Stinky lainnya.
Namun, hingga kini belum ada respons positif dari mereka.
Ndhank Surahman Hartono mengaku sudah berusaha menghubungi Andre Taulany dan personel Stinky untuk mediasi.
Ia berharap mereka bisa menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, ia merasa diabaikan oleh mereka.
“Saya di sini berharap Andre dan temen-temen Stinky bersedia mediasi,” ujar Ndhank Surahman Hartono di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024).
Ndhank Surahman Hartono mengeklaim berhak mendapatkan 2 persen dari bayaran manggung Stinky yang membawakan lagu-lagu ciptaannya, seperti Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu.
Ia mengatakan, lagu-lagu tersebut sebagian besar adalah hasil karyanya.
“Padahal kalau secara legal, penciptaan, pembuatan, bisa dibilang lagu Mungkinkah itu 85 persen ciptaan saya,” terang Ndhank Surahman Hartono.
Namun, personel Stinky tidak setuju dengan tuntutan Ndhank Surahman Hartono.
Mereka hanya bersedia membayar Ndhank dengan nominal yang sudah disepakati sebelumnya, yaitu Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per lagu.
Padahal, menurut Ndhank, Stinky mendapatkan bayaran lebih dari Rp50 juta per manggung.
“Mas Irwan pribadi sih sebenernya enggak keberatan, tapi Nano sama Edy enggak setuju."
"Itu juga sih, yang membuat saya mikir, kenapa harus enggak setuju?"
"Sebetulnya kan yang membayar ini bukan Stinky maupun Andre, tapi dari penyelenggara event,” jelas Ndhank Surahman Hartono.
Sementara, Andre Taulany hanya memberikan tanggapan singkat terkait somasi yang dilayangkan oleh Ndhank Surahman Hartono, melalui video di Instagram.
Ndhank Surahman Hartono mengaku kecewa dengan sikap Andre Taulany dan personel Stinky.
Ia mengancam akan mengambil langkah hukum jika somasinya tidak diindahkan.
“Mungkin saya akan diskusi dengan teman-teman untuk langkah berikutnya seperti apa."
"Mungkin nanti akan ada tahap lain lagi yang lebih menguatkan larangan tersebut,” beber Ndhank Surahman Hartono. (*)