PINUSI.COM - Sidang gugatan perdata Inara Idola Rusli terhadap Virgoun terkait pengalihan royalti lagu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda.
Sidang ditunda karena pihak label PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo selaku tergugat, tidak hadir.
Di sidang ini, kehadiran Inara Rusli hanya diwakili kuasa hukumnya. Sidang akan digelar kembali pada 17 Januari 2024.
"Hari
ini sdang panggilan pertama gugatan kami, dari prinsipal kami, Ibu Inara kepada
Pak Virgoun dan PT lainnya."
"Kami menyayangkan, baik Virgoun, tergugat dua, dan tergugat tiga juga tidak hadir."
"Para
tergugat tidak ada yang hadir sama sekali, hasilnya ditunda jadi tanggal 17
Januari," ujar Julio Tambunan, kuasa hukum Inara Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Julio
menjelaskan, gugatan dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Virgoun.
Kata Julio, berdasarkan putusan
Pengadilan Agama, hak cipta atas lagu Virgoun masuk dalam kategori hak
bersama.
"Kita menang di pengadilan agama. Ada hak royalti yang menjadi harta bersama antara Pak Virgoun dan Ibu Inara, sehingga dalam pengalihannya, penjualan dan sebagainya harus dalam kesepakatan kedua belah pihak."
"Pak Virgoun melakukannya secara sepihak," jelas Julio.
Julio melanjutkan, pengadilan agama juga telah menetapkan besaran pembagian hak cipta lagu. Berdasarkan putusan, Inara berhak atas 50 persen pembayaran royalti.
"Cuma di sini kita enggak ada angka khusus. Tapi yang ingin kita gugat adalah adanya perbuatan melawan hukum pengalihan hak ekonomi itu sendiri tanpa persetujuan kedua belah pihak," beber Julio.
Sidang sejatinya mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan identitas para tergugat. Setelahnya, sidang baru dilanjut ke agenda mediasi.
"Hari ini pemanggilan pertama, pemeriksaan identitas para pihak tergugat. Belum ada (mediasi), nanti ketika sudah ada identitas, diajukan agenda mediasi," imbuh Julio. (*)