PINUSI.COM - Julio Tambunan, kuasa hukum Inara Rusli, kecewa Virgoun tak hadir dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini berkaitan dengan pengalihan hak cipta atau royalti dari empat lagu yang telah diciptakan.
Selain Virgoun, pihak label PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo juga menjadi pihak tergugat yang digelar dalam persidangan pada Rabu (3/1/2023).
"Hari ini kami menyayangkan, baik Virgoun sebagai tergugat kedua, maupun tergugat ketiga, tidak hadir," kata Julio, Rabu (3/1/2024).
Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang terpaksa ditunda hingga 17 Januari 2024.
"Para tergugat tidak ada yang hadir sama sekali, sehingga hasilnya ditunda menjadi tanggal 17 Januari," tambah Julio.
Julio juga mengungkapkan pokok gugatan Inara Rusli terhadap Virgoun, di mana vokalis grup band Last Child tersebut diduga melakukan pengalihan hak cipta atau royalti lagu.
Lagu-lagu ini sebelumnya diciptakan untuk Inara Rusli dan anak-anaknya tanpa sepengetahuan mantan istrinya.
"Isi gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum, seperti yang kita tahu, kita menang di Pengadilan Agama dengan adanya hak royalti yang merupakan hak cipta yang menjadi harta bersama antara Virgoun dan Ibu Inara," beber Julio. (*)