PINUSI.COM - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Inara Rusli memenangkan gugatan royalti di Pengadilan Agama.
Inara mengajukan royalti sebagai harta bersama di proses perceraian antara dirinya dengan Virgoun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Inara Rusli atas empat lagu milik Virgoun, tiga di antaraya adalah 'Surat Cinta untuk Starla', 'Buktikan', dan 'Selamat' (Selamat Tinggal).
"Karena sesuai (omongan) dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," ungkap Inara Rusli saat ditemui beberapa waktu lalu.
"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini, termasuk dalam objek harta bersama,” timpal Mulkan Let-let, pengacara Inara Rusli.
Pemilik nama lengkap Inara Idola Rusli itu akan mendapat 50 persen royalti dari lagu-lagu milik Virgoun, dan akan berlaku hingga perempuan berhijab itu tutup usia.
"Berdasarkan UU Hak Cipta, jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada Ibu Inara."
"Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak,” jelas Mulkan Let-let. (*)