Pertama Kali Dalam Sejarah, Inara Rusli Menangkan Royalti Lagu Sebagai Harta Bersama

Oleh ferdiMonday, 13th November 2023 | 12:30 WIB
Pertama Kali Dalam Sejarah, Inara Rusli Menangkan Royalti Lagu Sebagai Harta Bersama
Inara Rusli menangkan royalti lagu sebagai harta bersama. Foto: PINUSI.COM/Arif Ferdian

PINUSI.COM - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Inara Rusli memenangkan gugatan royalti di Pengadilan Agama.

Inara mengajukan royalti sebagai harta bersama di proses perceraian antara dirinya dengan Virgoun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Inara Rusli atas empat lagu milik Virgoun, tiga di antaraya adalah 'Surat Cinta untuk Starla', 'Buktikan', dan 'Selamat' (Selamat Tinggal).

"Karena sesuai (omongan) dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak,"  ungkap Inara Rusli saat ditemui beberapa waktu lalu.

"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini, termasuk dalam objek harta bersama,” timpal Mulkan Let-let, pengacara Inara Rusli. 

Pemilik nama lengkap Inara Idola Rusli itu akan mendapat 50 persen royalti dari lagu-lagu milik Virgoun, dan akan berlaku hingga perempuan berhijab itu tutup usia.

"Berdasarkan UU Hak Cipta, jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada Ibu Inara."

"Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak,”  jelas Mulkan Let-let. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta