Terdakwa Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa Dua Pasal Alternatif

Oleh ferdiMonday, 13th November 2023 | 16:55 WIB
Terdakwa Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa Dua Pasal Alternatif
Terdakwa berinisial BF didakwa dua pasal alternatif terkait penyebaran video asusila. Foto: PINUSI.COM/Arif Ferdian

PINUSI.COM - Sidang kasus penyebaran video porno mirip Rebecca Klopper digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa berinisial BF didakwa dengan dua pasal alternatif.

Hal itu terkuak dalam dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum menilai BF dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," tulis isi SIPP PN Jakarta Selatan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.

JPU juga menilai terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tulisnya.

Aktris Rebecca Klopper mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/11/2023). Rebecca Klopper ditemani oleh kekasihnya, Fadly Faisal dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Rebecca Klopper tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.20 WIB.

Dengan mengenakan masker hitam dan kemeja biru, Rebecca terlihat memasuki ruang sidang 4 tanpa memberikan keterangan sedikitpun. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta