PINUSI.COM - Sidang kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan.
Berdasarkan isi dakwaan yang diunggah di laman Sentra Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis video tersebut diperankan oleh Rebecca Klopper dan mantan kekasihnya Rizky Pahlevi.
Saat dilakukan perekaman, Rebecca dalam kondisi mabuk.
"Bahwa video tersebut direkam pada sekitar Bulan Maret 2021 di daerah kuningan Jakarta."
"Saat itu korban masih berpacaran dengan Rizky Pahlevi dan korban dalam kondisi mabuk minuman wine," tulis isi dakwaan bertanda JPU Yoklin Sitepu.
Ketika itu, Rizky Pahlevi merekam aksi mereka tanpa izin Rebecca Klopper. Rizky pun tidak pernah mengirimkan video itu kepada korban.
"Sehingga korban tidak mengetahui dan tidak pernah menyimpan video tersebut," ungkap isi dakwaan.
Video syur mirip Rebecca Klopper pun disebar oleh terdakwa berinisial BF. Bahkan, terdakwa menggunakan beberapa akun untuk menyebarkan video tersebut.
Atas tersebarnya video itu, Rebecca mengalami sejumlah kerugian. Dalam dakwaan itu tertulis Rebecca mengalami kerugian immaterial.
"Berupa beban moral, nama baik korban dan keluarga sangat tercemar di mata semua orang, korban Rebecca Ayu Putri Klopper malu karena video tersebut tersebar secara luas," papapr JPU. (*)