PINUSI.COM - Kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper dengan terdakwa berinisial BF kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Dalam isi dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan keuntungan yang didapat terdakwa BF, usai menyebarkan video yang menghebohkan di dunia maya.
Terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp50 juta, dan keuntungan tersebut dibelikan motor, handphone, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut, lebih kurang sebesar Rp50 juta."
"Dan telah terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp3 juta."
"Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," beber Yoklina Sitepu selaku JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bila terdakwa mendapat keuntungan, lain halnya dengan Rebecca Klopper. Rebecca mengalami sejumlah kerugian seperti pemutusan beberapa kontrak kerja serta gangguan psikis.
"Adapun kerugian yang korban Rebecca Ayu Putri Klopper alami adalah immaterial, berupa beban moral, nama baik korban Rebecca Ayu Putri Klopper dan keluarga sangat tercemar di mata semua orang."
"Korban Rebecca Ayu Putri Klopper malu karena video tersebut tersebar secara luas, korban tidak bisa tidur, hingga korban Rebecca Ayu Putri Klopper harus didampingi psikiater dan minum obat anti depresi."
"Sedangkan kerugian materiel yang korban alami yaitu gagal sebagai brand ambasador dan terputusnya beberapa kontrak kerja," ungkap Yoklina Sitepu.
Aktris Rebecca Klopper hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/11/2023), ditemani oleh kekasihnya, Fadly Faisal dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Rebecca Klopper tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.20 WIB. Mengenakan masker hitam dan kemeja biru, Rebecca terlihat memasuki ruang sidang 4 tanpa memberikan keterangan sedikitpun. (*)