PINUSI.COM - Tim kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo menggelar jumpa pers, ihwal putusan perceraiannya dari Okie Agustina.
Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Okie terhadap Gunawan lewat sidang E-Court pada Senin (8/1/2024).
Pengadilan juga menetapkan hak asuh anak diberikan kepada Okie Agustina.
Okie juga dibolehkan menempati rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, hingga 5 tahun ke depan. Hingga akhirnya, rumah itu dijual dan hasilnya dibagi dua.
Lantas, bagaimana tanggapan Gunawan Dwi Cahyo atas putusan perceraian dari Okie Agustina, yang disampaikan Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat?
"Tadi komunikasi ya, Mas Gunawan menerima ya, tidak ada keberatan."
"Tidak menginstruksi juga untuk ambil upaya hukum apa pun. Jadi menerima putusan majelis hakim," ungkap Septa Eka, kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
Menurut Septa, sejak awal Gunawan sudah menyepakati poin-poin dari perceraian ini.
Bahkan sejak proses mediasi, Gunawan tak keberatan, termasuk ihwal membiayai nafkah anak.
"Ya karena kan memang sudah disepakati di awal."
"Jadi alasannya memang Mas Gunawan juga sepakat untuk bercerai, tidak keberatan dengan yang dituntut untuk menafkahi anak, sementara anak tetap diberikan hak asuh ke Mbak Okie," ungkap Septa.
Kendati hak asuh anak di tangan Okie, lanjut Septa, kliennya tetap mendapatkan akses seluas-luasnya untuk menemui buah hatinya. Hal itu pun tertuang dalam amar putusan.
"Dalam perjanjian, diberikan kebebasan dan memberi akses seluas-luasnya dari Mbak Okie kepada Mas Gunawan apabila ingin ketemu dengan anak," jelas Septa.
Pengacara memastikan hubungan Gunawan dan Okie tetap baik, terutama dalam urusan anak.
Namun, Septa belum dapat memastikan kapan Gunawan akan kembali mengunjungi sang anak, mengingat kesibukan yang dijalani. (*)