PINUSI.COM - Ndhank Surahman, mantan personel Stinky, akhirnya meminta maaf kepada publik atas somasi yang ia layangkan kepada Andre Taulany.
Somasi tersebut terkait royalti penggunaan lagu Mungkinkah yang dinyanyikan oleh Andre Taulany dalam acara televisi.
Dalam somasi kedua yang ia kirimkan melalui pengacaranya, Firdaus Oiwobo, Ndhank Surahman menuntut ganti rugi sebesar Rp35 miliar kepada Andre Taulany.
Jika tidak, ia akan membawa perkara ini ke pengadilan.
Namun, Ndhank Surahman mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.
Ia mengungkapkan permintaan maafnya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Berita Indonesia Link, Rabu (10/1/2024).
“Saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia, atas langkah yang telah saya lakukan, yaitu somasi kedua bersama kuasa hukum saya, Saudara Firdaus,” ujar Ndhank Surahman.
Ia juga menyatakan telah mencabut kuasanya terhadap Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya.
Ia mengaku tujuannya dari awal adalah untuk melakukan mediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan personel Stinky.
“Saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga dia tidak lagi menjadi kuasa hukum saya."
"Karena dari awal saya membuat video pelarangan atau somasi, tujuannya untuk mediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky, membahas secara profesional terkait direct lisence untuk lagu-lagu saya,” jelasnya.
Ndhank Surahman berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan lagi.
Ia meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia. (*)