PINUSI.COM - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan adanya pelimpahan laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Leon Dozan, dari Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Dwi Hartono.
Rinoa Aurora Senduk melaporkan Leon Dozan pada 8 November 2023.
Karena lokasi dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di wilayah Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, Dwi Hartono tidak tahu pasti kapan berkas itu dilimpahkan.
"Korban sudah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu 8 November 2023."
"Kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat."
"Pastinya saya belum tahu, tapi kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Pusat," ucap Kompol Dwi Hartono lewat sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini masih berkoordinasi dengan pihak pelapor, terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Penyidik akan memanggil Rinoa Aurora soal dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
"Kami sudah berkoordinasi, dari penyidik polres Jakarta Pusat sudah koordinasi dengan pihak pelapor, bukan terlapor."
"Bukti visum belum, nanti kami panggil pelapor. Kami baru terima pelimpahan dari SPKT Polda Metro Jaya, baru sebatas itu aja," terangnya.
Dwi Hartono belum memastikan kapan pelapor akan dimintai klarifikasinya mengenai masalah ini.
Sejauh ini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat baru sebatas menerima limpahan berkas laporan Rinoa di Polda Metro Jaya.
"Kami baru sebatas menerima pelimpahan aja, penyidik sudah hubungi pihak pelapor."
"Namun demikian, pelapor masih menubggu waktu yang tepat mendatangi penyidik Polres Jakarta Pusat," bebernya.
Disinggung nomor laporan Rinoa, Dwi Hartono belum dapat mengungkapnya. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Wah itu jangan mas, ini bagian dari proses penyidikan soalnya," cetus Dwi Hartono. (*)