PINUSI.COM - Saipul Jamil akhirnya bebas dari tahanan polisi, setelah ditangkap terkait kasus narkoba.
Namun, penangkapan yang dialaminya menuai kontroversi, karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Saipul Jamil pun mengungkapkan pengalaman buruknya saat ditangkap, termasuk ancaman ditembak oleh polisi.
Dalam podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier, Saipul Jamil menceritakan kronologi penangkapan yang ia alami pada Jumat (5/1/2024) lalu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saipul Jamil mengaku tidak tahu dirinya dan asistennya menjadi sasaran operasi narkoba.
“Saya enggak tahu kalau itu operasi narkoba."
"Saya kira itu begal atau preman."
"Saya enggak tahu kalau itu polisi."
"Mereka enggak ada yang pakai seragam, enggak ada yang tunjukin identitas,” kata Saipul Jamil.
Saipul Jamil mengatakan, dirinya diborgol dan diseret ke mobil tanpa penjelasan.
Ia juga mengaku mendapat intimidasi dari polisi yang mengancam akan menembaknya.
“Saya enggak diberi kesempatan untuk ngomong apa-apa."
"Saya enggak diberi tahu kenapa saya ditangkap."
"Saya enggak diberi tahu hasil tes urine saya negatif."
"Saya ditahan di sana selama 4 hari tanpa alasan yang jelas,” keluh Saipul Jamil.
Deddy Corbuzier yang mendengar cerita Saipul Jamil pun merasa geram.
Ia menilai penangkapan Saipul Jamil adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini namanya pelanggaran HAM."
"Ini namanya penyalahgunaan wewenang."
"Ini namanya tidak profesional."
"Ini namanya tidak adil."
"Anda harus laporkan mereka."
"Anda harus minta keadilan,” ujar Deddy Corbuzier.
Namun, keputusan Deddy Corbuzier mengundang Saipul Jamil ke podcastnya, ternyata tidak disambut baik oleh sebagian warganet.
Mereka mengecam Deddy Corbuzier yang dianggap memberikan panggung kepada Saipul Jamil yang pernah terlibat kasus pelecehan seksual.
“Waduh, dikasih panggung lagi, saya sudah bilang orang awal buat YouTube itu idealis, ketika sudah mulai besar masuk sponsor ya sama aja kaya TV yang penting banyak yang nonton.”
“Malah dikasih panggung, smart people gini amat,” ujar warganet. (*)