PINUSI.COM - Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, dengan modus jual beli.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengungkapkan, Ghisca menipu hanya dengan modal 39 tiket.
Kombes Susatyo Purnomo menyebut, Ghisca mendapatkan 39 tiket dari war ticket beberapa waktu lalu.
Ghisca lantas menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket yang ingin ia jual itu.
"Ada pun modusnya, setelah war ticket, yang sekitar pertengahan Bulan Mei, GDA ini juga war ticket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan," ungkap Susatyo dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).
Dalam aksinya, Ghisca menjual 2.268 tiket dengan total kerugian senilai Rp5,1 miliar.
Rinciannya, laporan yang dibuat seseorang berinisal VS dengan kerugian Rp1,350 miliar dengan pembelian 700 tiket.
Lalu, laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
"Total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," bebernya.
Laporan ketiga, keempat, dan kelima diterima kepolisian atas laporan dari masing masing berinisial MF, Rp1,3 miliar untuk 500 tiket.
Kemudian, SY dengan Rp73 juta untuk 58 tiket, AR Rp1,3 miliar untuk 400 tiket, dan CL dengan kerugian Rp230 juta.
Keenam pelapor melaporkan Ghisca atas dugaan penipuan tersebut. Polres Metro Jakarta Pusat sudah menahan Ghisca mulai Jumat pekan lalu.