PINUSI.COM - Bayu Firlen alias BF terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui jika Bayu Firlen divonis bersalah dan dikenakan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Keputusan untuk tidak mengajukan banding diungkap oleh kuasa hukum Bayu Firlen, Rika Sandria.
Dimana Rika Sandria memasyikan kliennya telah menerima putusan tersebut.
"Langkah selanjutnya sudah selesai, karena sudah dinyatakan inkrah keputusan sudah berkekuatan hukum, tetap oleh kedua belah pihak baik Bayu atau JPU sudah menerima keputusan ini. Jadi sudah tidak ada banding," kata Rika Sandria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Selain itu, dalam pembacaan putusan, Bayu dianggap telah terbukti bersalah sebagai penyebar video syur mirip Rebecca Klopper dan membuat pihaknya tidak mengajukan banding.
"Kita mesti tahu bahwasanya kalaupun mau banding sekalipun, tentu ada hal-hal yang harus kita sampaikan karena bagaimana pun juga sudah terbukti," ujar Rina.
"Bukti sudah memperkuat bahwa memang Bayu melakukan penyebaran walaupun dia bukan sebagai pelaku utama terlihat dari putusan yang diberikan majelis hakim," lanjutnya.
Dalam sidang Bayu kemudian sudah mengaku bersalah dan tidak ada niat jahat untuk menjatuhkan nama Becca biasa disapa lewat video syur yang ia unggah.
Dengan begitu Bayu siap menjalani hukuman dari apa yang telah diperbuat..
"Untuk Bayu sudah menyampaikan rasa penyesalan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim. Sebenernya Bayu tidak ada niat jahat untuk menyebarkan, bahkan Bayu nggak kenal dengan Becca sendiri, tidak pernah komunikasi atau Bayu juga tidak pernah hubungi Becca," tutup Rika Sandria. (*)