PINUSI.COM - Rebecca Klopper bisa bernapas lega, setelah kasus penyebaran video syur yang menimpanya berakhir dengan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa.
Bayu Firlen, pemilik akun X@dedekkugem yang menyebar video syur Rebecca Klopper, harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya.
Rebecca Klopper, yang diwakili oleh tim pengacaranya, menyatakan menerima dan menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan hukuman tersebut pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Menurut Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper, vonis 3 tahun penjara sudah pantas dan sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap kliennya.
Sandy Arifin juga mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba meniru perbuatan Bayu Firlen, yang telah merusak nama baik Rebecca Klopper lewat penyebaran video syur.
"Jika ada yang memosting lagi, kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali."
"Kami sudah buktikan laporan kami sudah diputus pengadilan, jadi jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi," tegas Sandy Arifin.
Rebecca Klopper tidak banyak berkomentar soal vonis 3 tahun penjara terhadap Bayu Firlen.
Ia hanya menyebut keputusan pengadilan sebagai jalan terbaik untuk menghukum pelaku.
"Aku hormati proses hukumnya, aku hormati keputusan pengadilan yang terbaik," kata Rebecca Klopper.
"Klien kami mau memulai dengan yang baru, jadi soal yang kemarin-kemarin, kami enggak mau membicarakan itu lagi.'
"Kami bicara ke depan saja soal Rebecca mau fokus dengan kariernya," tutur Sandy Arifin, mewakili Rebecca Klopper.
Rebecca Klopper juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan instansi yang terlibat dalam memproses kasus penyebaran video syur tersebut.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang, agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. (*)