PINUSI.COM - Pihak Virgoun diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, membantah tuntutan Inara Rusli terkait nafkah sebesar Rp12 miliar, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Pria yang akrab disapa Kriss itu mengatakan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat hanya mengabulkan nafkah dari Virgoun untuk Inara Rusli sebesar puluhan juta rupiah.
“Kalau Rp12 miliar ya, Rp10 (miliar) kalau enggak salah mutah, Rp2 miliar idah, itu pun ditolak.”
“Bisa lihat di SIPP putusannya, kita enggak meng-create seauatu yang enggak masuk akal, yang disetujui cuma puluhan juta doang,” ungkap Kriss saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Rekan Sandy Arifin itu menambahkan, nafkah mutah dan idah dari Virgoun untuk Inara Rusli tak mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Idah puluhan juta lah, mutah juga puluhan juta. Nafkah juga puluhan juta."
"Enggak ada yang besar. Kalau ada bilang sekian miliar itu enggak benar, bisa dicek di SIPP, semua bisa lihat,” ujar Kriss.
Diberitakan sebelumnya, Virgoun mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli pada Jumat 10 November 2023.
"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun tanggal 10 November 2023, kalau dihitung batas waktu banding, sekarang 14 harinya."
"Jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kita ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding," jelas Kriss. (*)