PINUSI.COM - Penyanyi Virgoun mengajukan banding atas putusan perceraiannya dari Inara Rusli pada 10 November 2023.
Virgoun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Melalui kuasa Hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, ada beberapa poin yang kurang berkenan dari putusan cerai kilennya dan Inara Rusli.
"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan tanggal 10 November 2023."
"Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya."
"Jadi tadi siang kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut."
"Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat."
"Jadi kasusnya naik banding," tutur Wijayono Hadi Sukrisno, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Salah satu poin keberatan Virgoun adalah dikabulkannya gugatan Inara Rusli terkait royalti.
Pihak Virgoun menilai tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.
"Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat."
"Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada," ucap Kriss.
Menurut Wijayono, tak ada kejelasan tentang objek gugatan royalti Inara yang dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Pihaknya sudah memasukkan keberatannya itu dalam memori banding.
"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a, b, c harta bersama, cuma enggak disebutkan mulai kapan dihitungnya, dan ada pihak ketiga juga kan di situ."
"Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," jelasnya.
Wijayono melanjutkan, sejauh yang pihaknya pahami, belum ada aturan hukum tentang royalti dalam sebuah perceraian.
Menurutnya, majelis hakim mengabulkan putusan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi ahli, tanpa adanya komparasi dengan saksi ahli yang lain.
"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli, enggak meng-compare dengan ahli lain."
"Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, enggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga," papar Wijayono Hadi Sukrisno. (*)