Tak Terima Soal Hak Royalti untuk Inara Rusli, Virgoun Ajukan Banding

Oleh ferdiSaturday, 25th November 2023 | 20:00 WIB
Tak Terima Soal Hak Royalti untuk Inara Rusli, Virgoun Ajukan Banding
Virgoun mengajukan banding terkait putusan cerai yang dimenangkan Inara Rusli. Foto: PINUSI.COM/Arif Ferdian

PINUSI.COM - Penyanyi Virgoun mengajukan banding atas putusan perceraiannya dari Inara Rusli pada 10 November 2023.

Virgoun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Melalui kuasa Hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, ada beberapa poin yang kurang berkenan dari putusan cerai kilennya dan Inara Rusli.

"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan tanggal 10 November 2023."

"Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya."

"Jadi tadi siang kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut."

"Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat."

"Jadi kasusnya naik banding," tutur Wijayono Hadi Sukrisno, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Salah satu poin keberatan Virgoun adalah dikabulkannya gugatan Inara Rusli terkait royalti.

Pihak Virgoun menilai tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.

"Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat."

"Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada," ucap Kriss.

Menurut Wijayono, tak ada kejelasan tentang objek gugatan royalti Inara yang dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Pihaknya sudah memasukkan keberatannya itu dalam memori banding.

"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a, b, c harta bersama, cuma enggak disebutkan mulai kapan dihitungnya, dan ada pihak ketiga juga kan di situ."

"Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," jelasnya.

Wijayono melanjutkan, sejauh yang pihaknya pahami, belum ada aturan hukum tentang royalti dalam sebuah perceraian.

Menurutnya, majelis hakim mengabulkan putusan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi ahli, tanpa adanya komparasi dengan saksi ahli yang lain.

"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli, enggak meng-compare dengan ahli lain."

"Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, enggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga," papar Wijayono Hadi Sukrisno. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta