Tak Terima Soal Hak Royalti untuk Inara Rusli, Virgoun Ajukan Banding

Oleh ferdiSaturday, 25th November 2023 | 20:00 WIB
Tak Terima Soal Hak Royalti untuk Inara Rusli, Virgoun Ajukan Banding
Virgoun mengajukan banding terkait putusan cerai yang dimenangkan Inara Rusli. Foto: PINUSI.COM/Arif Ferdian

PINUSI.COM - Penyanyi Virgoun mengajukan banding atas putusan perceraiannya dari Inara Rusli pada 10 November 2023.

Virgoun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Melalui kuasa Hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, ada beberapa poin yang kurang berkenan dari putusan cerai kilennya dan Inara Rusli.

"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan tanggal 10 November 2023."

"Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya."

"Jadi tadi siang kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut."

"Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat."

"Jadi kasusnya naik banding," tutur Wijayono Hadi Sukrisno, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Salah satu poin keberatan Virgoun adalah dikabulkannya gugatan Inara Rusli terkait royalti.

Pihak Virgoun menilai tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.

"Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat."

"Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada," ucap Kriss.

Menurut Wijayono, tak ada kejelasan tentang objek gugatan royalti Inara yang dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Pihaknya sudah memasukkan keberatannya itu dalam memori banding.

"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a, b, c harta bersama, cuma enggak disebutkan mulai kapan dihitungnya, dan ada pihak ketiga juga kan di situ."

"Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," jelasnya.

Wijayono melanjutkan, sejauh yang pihaknya pahami, belum ada aturan hukum tentang royalti dalam sebuah perceraian.

Menurutnya, majelis hakim mengabulkan putusan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi ahli, tanpa adanya komparasi dengan saksi ahli yang lain.

"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli, enggak meng-compare dengan ahli lain."

"Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, enggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga," papar Wijayono Hadi Sukrisno. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB