Virgoun Ingin Penjarakan Inara Rusli karena Sebar Chat Pribadi, Ini Kata Ahli Hukum

Oleh biancamdTuesday, 30th January 2024 | 20:00 WIB
Virgoun Ingin Penjarakan Inara Rusli karena Sebar Chat Pribadi, Ini Kata Ahli Hukum
Ahli hukum menilai Virgoun tidak dapat memenjarakan Inara Rusli terkait menyebar bukti perselingkuhan di media sosial. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Ahli hukum menegaskan, Virgoun tidak dapat memenjarakan Inara Rusli terkait menyebar bukti perselingkuhan di media sosial.

Inara mengungkapkan hal ini, setelah berkonsultasi dengan seorang profesor yang merancang UU Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Arjana Bagaskara, pengacara Inara Rusli, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk institusi publik dan privat yang menyimpan dan memproses data dalam jumlah besar.

Chat pribadi Virgoun yang diunggah Inara tidak masuk kategori data yang diatur oleh undang-undang.

"Undang-undang tidak bisa diberlakukan untuk bukti chat seorang suami yang di-screenshot oleh istrinya," jelas Arjana Bagaskara.

Dalam postingan Inara, disertakan pasal yang memuat ketentuan batas aman seseorang menyebarkan data pribadi kepada publik.

Meski sudah cerai, konflik antara Virgoun dan Inara belum mereda.

Virgoun tetap mempertahankan laporan terhadap Inara terkait akses ilegal, meskipun sempat mencoba damai lewat pertemuan keluarga.

Inara mengungkap kekecewaannya dan mempertanyakan kebijaksanaan Virgoun dalam memenjarakan ibu dari anak-anaknya.

"Inara Rusli kini hanya bisa mengharapkan rasa kemanusiaan dari penyidik Polda Metro Jaya, agar perseteruan dengan Virgoun bisa segera berakhir," terangnya.

Kasus ini bermula dari laporan Virgoun terhadap Inara, atas dugaan akses ilegal, dan menjadi balasan atas dakwaan perzinaan yang diajukan Inara terhadap Virgoun sebelumnya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta