PINUSI.COM - Ahli hukum menegaskan, Virgoun tidak dapat memenjarakan Inara Rusli terkait menyebar bukti perselingkuhan di media sosial.
Inara mengungkapkan hal ini, setelah
berkonsultasi dengan seorang profesor yang merancang UU Perlindungan Data
Pribadi.
Menurut Arjana Bagaskara, pengacara Inara Rusli, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk institusi publik dan privat yang menyimpan dan memproses data dalam jumlah besar.
Chat pribadi Virgoun yang diunggah Inara tidak masuk kategori data yang diatur oleh undang-undang.
"Undang-undang tidak bisa diberlakukan untuk bukti chat seorang suami yang di-screenshot oleh istrinya," jelas Arjana Bagaskara.
Dalam postingan Inara, disertakan pasal yang memuat ketentuan batas aman seseorang menyebarkan data pribadi kepada publik.
Meski sudah cerai, konflik antara Virgoun dan Inara belum mereda.
Virgoun tetap mempertahankan laporan terhadap Inara terkait akses ilegal, meskipun sempat mencoba damai lewat pertemuan keluarga.
Inara mengungkap kekecewaannya dan mempertanyakan kebijaksanaan Virgoun dalam memenjarakan ibu dari anak-anaknya.
"Inara Rusli kini hanya bisa mengharapkan rasa kemanusiaan dari penyidik Polda Metro Jaya, agar perseteruan dengan Virgoun bisa segera berakhir," terangnya.
Kasus ini bermula dari laporan Virgoun terhadap Inara, atas dugaan akses ilegal, dan menjadi balasan atas dakwaan perzinaan yang diajukan Inara terhadap Virgoun sebelumnya. (*)