Iphone akan dijegal, Eropa Melarang Charger Non USB-C
PINUSI.COM - Komisi Eropa mengajukan undang-undang yang melarang penggunaan pengisi daya selain USB-C, untuk produk yang akan dirilis di negara-negara Uni Eropa.
Isi dari undang-undang ini mengusulkan bahwa hanya pengisian USB-C yang akan di izinkan. Artinya, produsen smartphone seperti Apple yang merilis iPhone dengan chager lightning di masa depan bisa terjegal oleh aturan ini.
Selama beberapa tahun terakhir, Komisi Eropa sudah bekerja dengan produsen secara sukarela membuang teknologi pengisian daya saingannya.
Lembaga ini mengklaim telah mengurangi jumlah jenis pengisi daya ponsel yang berbeda dari 30 menjadi hanya tiga jenis.
Tak cukup sampai di situ, seperti dikutip dari Pocket-Lint, sekarang Uni Eropa merasa perlu adanya undang-undang yang memaksa perusahaan teknologi yang tersisa untuk mematuhi "solusi" charger secara umum.
Ungkapan Executive Vice President Mengenai Charger
Executive Vice President for a Europe Fit for the Digital Age, Margrethe Vestager mengatakan konsumen Eropa cukup lama merasa frustrasi karena pengisi daya yang tidak kompatibel menumpuk di laci mereka.
"Kami memberi banyak waktu kepada industri untuk menemukan solusi mereka sendiri. Sekarang saatnya untuk tindakan legislatif untuk mengatur charger yang berlaku secara umum," katanya.
Ia juga mengatakan ini akan menjadi kemenangan penting bagi konsumen kami dan lingkungan, serta sejalan dengan ambisi solusi hijau dan digital kami.
Untuk diketahui, seri perangkat iPhone 13 yang baru mendukung pengisian daya Lightning, meskipun mereka juga kompatibel dengan pengisi daya nirkabel Qi dan MagSafe milik Apple. Komisi Eropa juga mengusulkan agar teknologi pengisian cepat bisa diharmoniskan untuk seluruh merek.
"Ini akan membantu mencegah produsen yang berbeda membatasi kecepatan pengisian daya secara tidak adil dan akan membantu memastikan bahwa kecepatan pengisian daya sama saat menggunakan pengisi daya apa pun yang kompatibel untuk perangkat," sebut Komisi Uni Eropa.
Namun proposal undang-undang ini mungkin tidak akan datang dalam waktu dekat. Perubahan legislatif semacam ini, perlu melewati persetujuan Parlemen Eropa dan Anggota Dewan Eropa terlebih dahulu, kemudian akan ada masa transisi dua tahun bagi industri untuk beradaptasi. (mdp).