PINUSI.COM - Polisi menemukan sekitar 191 ribu handphone dengan nomor identitas (IMEI) ilegal.
Mayoritas handphone ber-IMEI ilegal itu adalah iPhone, yang jumlah mencapai lebih dari 178 ribu unit.
Ponsel dengan IMEI ilegal itu tersebar dan mudah didapatkan masyarakat.
BACA LAINNYA: AHM Bagikan Gratis Honda Genio Edisi Spesial Barbie, Begini Caranya Biar Dapat
Dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (30/7/2023), Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, kemungkinan handphone-handphone tersebut beredar dan dibisa dibeli secara resmi.
Polisi sudah menemukan dan menetapkan enam tersangka, dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, CEIR dikelola empat lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
BACA LAINNYA: Lima Rekomendasi Kunci Pengaman Motor Tambahan Agar Maling Susah Beraksi
Agus mengatakan, pegawainya di kementerian menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran aturan IMEI. Oknum tersebut berinsial F, PNS di Lingkungan Kemenperin.
Bareskrim Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya dengan insial P, D, E, dan B, pemasok device elektronik ilegal tanpa hak. Lalu, satu tersangka lagi berinsial A, oknum ASN di Ditjen Bea Cukai.
Kasus pelanggaran IMEI ini diduga terjadi karena masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal tersebut dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar. (*)
Editor: Yaspen Martinus