PINUSI.COM - Pemprov DKI membuat rencana untuk menata kabel udara yang ada di ibu kota. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tidak keberatan atas rencana tersebut. Namun, dengan begitu harga layanan internet di Jakarta terancam naik.
Pasalnya, Apjatel katakan bahwa rencana penataan kabel tersebut tidak menambah beban masyarakat yang hingga kini belum puling pascapandemi Covid-19. Raperda SJUT yang tengah dalam pembahasan Pemprov DKI dan DPRD ini akan mengenakan beban biaya baru bagi seluruh badan usaha yang menggelar jaringan telekomunikasi, listrik, air, dan gas di Jakarta.
BACA LAINNYA : iPhone 14 Pro Max Ternyata Cuma Rp 7 Juta-an
Pada Pasal 4 poin D perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atau tarif rutin kepada Pemprov DKI. Perda tersebut telah diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta 106 Tahun 2019.
Saat ini terdapat lebih dari 40 operator telekomunikasi di Jakarta yang menggelar jaringan telekomunikasi. Apabila Pemprov DKI Jakarta menerapkan harga sewa SJUT berdasarkan pendekatan bisnis dan peningkatan PAD, maka Apjatel dapat memastikan harga layanan internet terlebih di daerah DKI Jakarta yang akan mengalami kenaikan.
Padahal, 40 operator tersbeut merupakan yang utama bagi industri internet di Indonesia.
Editor : Cipto Aldi