PINUSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan berbagai lembaga, sangat memperhatikan fenomena judi online yang marak di Indonesia.
Menurut Kemenkominfo, 2,7 juta orang di Indonesia terlibat judi online.
Angka tersebut didominasi oleh remaja berusia 17 hingga 20 tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5.000 rekening bank dalam beberapa bulan terakhir, karena dikaitkan dengan judi online.
Pemerintah juga akan berusaha membasmi judi online, dengan membentuk Satuan Tugas khusus.
Anggotanya berasal dari berbagai lembaga.
Aparat penegak hukum, Kementerian Kominfo, OJK, dan PPATK, termasuk di antaranya.
Untuk menghapus fenomena yang telah meresahkan warga, organisasi pemberantasan judi online akan mengambil tindakan yang direncanakan secara strategis.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pemblokiran rekening dan konten yang terkait judi online, merupakan langkah awal.
Namun, perlu dilakukan tindakan lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak, untuk benar-benar menghapus judi online secara keseluruhan. (*)