PINUSI.COM - Apple menghadapi ancaman denda sebesar 500 juta euro atau sekitar Rp8,4 triliun, karena toko aplikasi perusahaan itu dianggap melakukan monopoli.
Komisi Eropa sedang menyelidiki masalah ini, karena Apple Music tidak menyediakan metode berlangganan tambahan di luar AppStore.
Spotify mengajukan kasus ke Uni Eropa pada 2019 tentang dominasi Apple.
Perusahaan streaming asal Swedia itu mengatakan, Apple membatasi pilihan langganan pengguna, dengan tidak memberi tahu pengguna tentang pilihan berlangganan yang lebih murah di situs web resminya.
Selain itu, raksasa Amerika tersebut membebankan 30 persen biaya untuk setiap pembelian.
Namun, Spotify menyatakan Apple Music tidak membayar biaya yang sama dengan perusahaannya, ini hanya berlaku untuk platform di luar ekosistem Apple.
Apple menegaskan, biaya tambahan masuk akal. Untuk menciptakan AppStore yang aman dan memberikan akses ke aplikasi kepada banyak pelanggan, perusahaan yakin akan membutuhkan banyak uang.
Menurut laporan FT, Komisi Eropa menganggap tindakan Apple sebagai ilegal. Selain itu, perusahaan telah melanggar undang-undang tentang persaingan usaha.
Sebelum ini, Apple telah berurusan dengan Komisi Eropa beberapa kali terkait kebijakannya atau produk buatannya.
Misalnya, memungkinkan pengguna di wilayah tertentu mengunduh aplikasi di luar AppStore karena aturan Pasar Digital.
Selain itu, Apple merilis kabel USB-C untuk iPhone yang dijual di Eropa.
Komisi lokal memberlakukan aturan, setiap perangkat elektronik harus menggunakan USB-C pada 2022.
Aturan ini akan berlaku pada akhir 2024.
Sesuai dengan aturan tersebut, Apple harus mengubah perangkatnya, karena iPhone selalu menggunakan Port Lightning.
Ini juga tampaknya menjadi alasan iPhone 15 terbaru, yang dirilis tahun lalu, menggunakan port USB-C daripada Lightning. (*)