Kominfo Cabut Nomor Call Center Pemprov DKI Jakarta, Ini Alasannya

Oleh AndikaFriday, 23rd February 2024 | 02:30 WIB
Kominfo Cabut Nomor Call Center Pemprov DKI Jakarta, Ini Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut nomor call center Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto: Pexels

PINUSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut nomor call center Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo, terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha hingga akhir Desember 2023.

Menurut Kominfo, saat ini ada 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif.

Mereka tidak menggunakan penomoran telekomunikasi yang disebutkan di atas.

Dengan demikian, perusahaan yang dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional (Fundamental Technical Plan) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menjadi dasar penghentian ini.

Aturan tersebut mencakup empat poin penting.

Pertama, Direktorat Jenderal, yang bertanggung jawab atas bidang telekomunikasi, menilai penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi, untuk mengawasi penggunaan penomoran.

Kedua, jika pengguna nomor tidak menggunakannya dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tertentu, penomoran dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas tugas dan fungsi telekomunikasi.

Aturan menyatakan, "Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi."

Jika layanan dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi dicabut, maka penomoran telekomunikasi yang terkait juga dicabut. (*)

Terkini

Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka Kasus Judi Online, Termasuk Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka Kasus Judi Online, Termasuk Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
PinNews | in 7 hours
Paula Verhoeven Ungkap Perjalanan Hijrahnya dan Peran Baim Wong dalam Kehidupannya, Deddy Corbuzier Bingung
Paula Verhoeven Ungkap Perjalanan Hijrahnya dan Peran Baim Wong dalam Kehidupannya, Deddy Corbuzier Bingung
PinTertainment | in 7 hours
Calon Bupati Ciamis, Yana D Putra, Meninggal Dunia Mendadak Dua Hari Jelang Pilkada
Calon Bupati Ciamis, Yana D Putra, Meninggal Dunia Mendadak Dua Hari Jelang Pilkada
PinNews | in 7 hours
Inspirasi Ucapan Hari Guru Nasional 2024 untuk Menghargai Pendidik di Indonesia
Inspirasi Ucapan Hari Guru Nasional 2024 untuk Menghargai Pendidik di Indonesia
PinNews | in 6 hours
BNPB Bangun 442 Hunian Sementara untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
BNPB Bangun 442 Hunian Sementara untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
PinNews | in 6 hours
Kemendikdasmen Targetkan Keputusan Zonasi PPDB pada Februari 2025
Kemendikdasmen Targetkan Keputusan Zonasi PPDB pada Februari 2025
PinNews | in 6 hours
Cara Aktifkan Pembayaran QRIS GoPay, Gampang dan Cepat Banget!
Cara Aktifkan Pembayaran QRIS GoPay, Gampang dan Cepat Banget!
PinTect | in 5 hours
HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
PinTect | 11 hours ago
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
PinFinance | 11 hours ago
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:49 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta