PINUSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut nomor call center Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo, terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha hingga akhir Desember 2023.
Menurut Kominfo, saat ini ada 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif.
Mereka tidak menggunakan penomoran telekomunikasi yang disebutkan di atas.
Dengan demikian, perusahaan yang dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional (Fundamental Technical Plan) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menjadi dasar penghentian ini.
Aturan tersebut mencakup empat poin penting.
Pertama, Direktorat Jenderal, yang bertanggung jawab atas bidang telekomunikasi, menilai penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi, untuk mengawasi penggunaan penomoran.
Kedua, jika pengguna nomor tidak menggunakannya dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tertentu, penomoran dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas tugas dan fungsi telekomunikasi.
Aturan menyatakan, "Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi."
Jika layanan dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi dicabut, maka penomoran telekomunikasi yang terkait juga dicabut. (*)