PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, pada 20 Februari 2024.
Alphabet (Google), Meta (Facebook), dan beberapa agregator lokal adalah platform digital yang dimaksud.
Perpres ini bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang adil antara penyedia platform digital dan perusahaan media.
Kerja sama yang didorong oleh Perpres ini dapat berupa pembagian data pembaca berita atau pemberian lisensi kepada perusahaan media oleh Google dan lainnya.
Mesin pencari Google dan platform media sosial seperti Facebook berbeda dalam penyampaian berita.
Google crawling dari berbagai sumber, termasuk situs berita, untuk menampilkan hasil pencarian ketika pengguna memasukkan kata kunci relevan di kolom pencarian.
Google News dan Google Discovery, misalnya, akan menampilkan deretan berita yang banyak dicari pada waktu tertentu.
Fitur-fitur ini juga menawarkan rekomendasi berita terkait peristiwa yang sedang terjadi di seluruh dunia.
Sementara, Facebook menggunakan metode user-generated-content (USG) sebagai media sosial, memungkinkan pengguna secara sukarela membagikan link, termasuk berita, melalui platform. (*)