PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, antara perusahaan media dan penyedia platform digital distribusi konten seperti Google dan Meta.
Perusahaan media dan platform digital dapat bekerja sama untuk membagi data pembaca atau membeli lisensi.
Untuk menerapkannya, pemerintah memberikan wewenang kepada Dewan Pers mengawasi komite independen.
Menkominfo Budi Arie menyatakan, komite akan terdiri dari setidaknya 11 anggota, terdiri dari lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari masyarakat, dan satu orang dari pemerintah, untuk mendukung proses administratif.
Menurut Wamenkominfo Nezar Patria, anggota komite independen Publisher Rights tidak mewakili atau memiliki hubungan dengan perusahaan platform digital, menurut pernyataan pers yang diposting di laman Kominfo.
Selain itu, komite memiliki kemampuan mengawasi, dengan membuat aturan dan membantu menyelesaikan konflik antara perusahaan pers dan platform digital.
Wamenkominfo menyatakan, hal ini dilakukan dalam kasus di mana mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti, atau salah satunya tidak terpenuhi. (*)