PINUSI.COM - Pendiri startup edutech Byju, Byju Raveendran, menolak dipecat. Ia menyatakan bahwa statusnya sebagai CEO perusahaan startup yang sempat mencapai US$ 22 miliar (Rp 344 triliun) tetap sah.
Raveendran memberi tahu para pegawainya bahwa dia dipecat oleh para investor. Ini karena keputusan yang dibuat oleh pemegang saham melanggar hukum lokal India.
Sebuah laporan sebelumnya di Tech Crunch menyatakan pemecatan Raveendran berdasarkan surat investor. Beberapa investor, termasuk Prosus Ventures dan Peak XV Ventures, mengumumkan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan untuk mengambil keputusan yang akan memperbaiki masalah tata kelola, peraturan, dan pengelolaan keuangan. Mereka juga akan membentuk kembali dewan komisaris yang lama dan mengganti pucuk pimpinan Byju.
Raveendran menyatakan bahwa surat yang diterbitkan setelah RUPS luar biasa tersebut bermasalah karena tidak memenuhi kuorum dan tidak didukung oleh mayoritas pemegang saham. Ia juga menyatakan bahwa, dari 170 pemegang saham Byju, hanya 35 yang hadir, dengan penguasaan saham total hanya 45 persen.
Sekarang Raveendran sedang berusaha mencari suntikan modal baru untuk memastikan bisnisnya tetap beroperasi. Untuk membayar utang dan membiayai biaya operasional, ia menggelar right issue dengan target dana senilai US$ 200 juta (sekitar Rp 3,15 triliun).
Menurut sumber TechCrunch, Raveendran menetapkan valuasi Byju "nyaris nol" untuk menarik investor untuk berpartisipasi dalam masalah yang tepat. Jika Byju berhasil menggalang dana US$ 200 juta, valuasi Byju akan ditetapkan senilai US$ 220 juta (Rp 3,46 triliun).
Artinya, valuasi Byju saat ini hanya sebesar 1 persen dari puncaknya pada tahun 2022.
Raveendran memberi tahu para pemegang saham pada Senin bahwa ia dan pendiri lainnya telah menginvestasikan US$ 1,1 miliar ke Byju dalam 18 bulan terakhir, dan ia meminta para investor untuk terus mendukung perusahaan agar tidak tutup.(*)