PINUSI.COM - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, telah dipatuhi 87% oleh TikTok Shop, menurut Kementerian Perdagangan.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan proses pembayaran untuk toko TikTok telah beralih ke Tokopedia, hanya di back end, sehingga pengguna tidak menyadarinya.
Dia bahkan mengatakan telah mencoba proses pembayaran tersebut sendiri.
Bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan disebut back end. Singkatnya, pembayaran di toko TikTok nanti masih akan dilakukan di aplikasi yang sama, tetapi Tokopedia akan menangani pembayaran.
Permendag 31/2023 melarang transaksi jual beli di media sosial seperti Tokopedia dan TikTok Shop sebelumnya.
Namun, Isy mengatakan toko dan Tokopedia saat ini berusaha melakukan pemindahan tanpa mengganggu pengguna, sehingga prosesnya dibuat sederhana dengan back end engineer.
Karena itu tidak melanggar aturan terkait, dia menganggap hal itu sah.
Isy mengatakan, meskipun proses back end-nya tersedia di Tokopedia, tampilan utama atau front end engineer tetap ada di aplikasi TikTok selama proses transaksi. (*)