PINUSI.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai Senin 4 Maret hingga Minggu 17 Maret.
Selain tilang manual, polisi juga memberlakukan tilang elektronik menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Mengincar 11 pelanggaran lalu lintas, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan, operasi tersebut berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy.
Tak perlu panik, pengendara yang mendapatkan surat tilang elektronik dari pihak kepolisian bisa melakukan pembayaran secara online.
Sebelum melakukan pembayaran denda, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan.
Berikut ini cara mengurus tilang ETLE:
1. Apabila ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE.
2. Selanjutnya, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
3. Setelah itu, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan untuk konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan.
4. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi dan kepemilikan kendaraan.
5. Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Karena itu, segera konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
6. Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Dikutip dari laman https://etilang.info/, berikut ini cara membayar tilang ETLE :
1. Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran;
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran;
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI;
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi;
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah; dan
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN;
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi;
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan; dan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile;
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA;
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan;
- Masukkan PIN;
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran; dan
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html);
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA;
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken;
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran; dan
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA;
- Swipe kartu Debit BRI;
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Masukkan PIN;
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran; dan
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Transfer ATM dari Bank Lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN;
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain;
- Masukkan kode bank BRI (002), kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan;
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi; dan
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. (*)