PINUSI.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi), yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024.
Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, tepat pada libur dan cuti bersama Lebaran.
Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 5 hari.
Berdasarkan peraturan, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, diwajibkan membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik.
Namun, saat libur Lebaran, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati.
SIM yang mati pada 8-15 April 2024 tidak perlu ikut ujian teori dan praktik, karena pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling, diliburkan.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 16 April 2024.
SIM yang mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang pada 16-20 April 2024, tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024, dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024," tulis Twitter TMC Polda Metro Jaya. (*)