SIM yang Mati pada 8-15 April Bisa Diperpanjang pada 16-20 April 2024

Oleh Ratsongko123Thursday, 11th April 2024 | 21:30 WIB
SIM yang Mati pada 8-15 April Bisa Diperpanjang pada 16-20 April 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM, yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Foto: NTMC Polri

PINUSI.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi), yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024.

Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, tepat pada libur dan cuti bersama Lebaran.

Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 5 hari.

Berdasarkan peraturan, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, diwajibkan membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

Namun, saat libur Lebaran, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati.

SIM yang mati pada 8-15 April 2024 tidak perlu ikut ujian teori dan praktik, karena pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling, diliburkan.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 16 April 2024.

SIM yang mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang pada 16-20 April 2024, tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024, dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024," tulis Twitter TMC Polda Metro Jaya. (*)

Terkini

Usai Ucap Syahadat, Bobon Santoso Kaget Dengan Respon Ibu-Ibu Dari Terharu Hingga Beri Uang Tunai
Usai Ucap Syahadat, Bobon Santoso Kaget Dengan Respon Ibu-Ibu Dari Terharu Hingga Beri Uang Tunai
PinTertainment | 4 hours ago
Harga Tiket Konser KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Cek Detailnya!
Harga Tiket Konser KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Cek Detailnya!
PinTertainment | 5 hours ago
Jadwal Siaran Langsung Australia vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Jadwal Siaran Langsung Australia vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 7 hours ago
DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Ini Poin Pentingnya
DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Ini Poin Pentingnya
PinNews | 7 hours ago
Timnas Indonesia Gelar Latihan di Sydney Football Stadium, Kluivert Puji Rizky Ridho
Timnas Indonesia Gelar Latihan di Sydney Football Stadium, Kluivert Puji Rizky Ridho
PinSport | 8 hours ago
Kronologi Penemuan 59 Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Bromo
Kronologi Penemuan 59 Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Bromo
PinNews | 9 hours ago
Spoiler One Piece Chapter 1143: "Kesatria Suci" dan Misteri di Elbaf Terungkap!
Spoiler One Piece Chapter 1143: "Kesatria Suci" dan Misteri di Elbaf Terungkap!
PinTertainment | 9 hours ago
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Resmi Diterbitkan BKN
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Resmi Diterbitkan BKN
PinNews | 10 hours ago
Polisi Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Berawal dari Video Undangan di Medsos
Polisi Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Berawal dari Video Undangan di Medsos
PinNews | 11 hours ago
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Verifikasi
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Verifikasi
PinNews | Wednesday, 19th March 2025 | 12:35 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta