PINUSI.COM - Dalam langkah yang berani, Meta mengumumkan peluncuran fitur interoperabilitas untuk WhatsApp dan Messenger, memungkinkan integrasi dengan aplikasi perpesanan lain seperti Telegram dan Line.
Langkah ini merupakan respons terhadap aturan baru Digital Markets Act (DMA) yang akan diberlakukan di Uni Eropa pada 7 Maret.
Fitur baru ini akan memungkinkan pengguna mengirim pesan, gambar, pesan suara, video, dan lampiran melalui aplikasi pihak ketiga, dengan fokus pada keamanan dan privasi.
Meta telah bekerja selama dua tahun untuk membangun sistem ini, dan berkomitmen untuk menjaga enkripsi end-to-end (E2EE) yang telah ada sejak 2016.
Penyedia aplikasi pihak ketiga akan diwajibkan menandatangani perjanjian dengan WhatsApp dan Messenger, dan Meta akan menyediakan Penawaran Referensi yang menjelaskan persyaratan interaksi dengan layanan mereka.
Meskipun Meta berkeinginan menggunakan Protokol Sinyal secara eksklusif, DMA mengharuskan mereka menerima protokol keamanan lain, yang dapat menawarkan jaminan keamanan yang setara.
Meta menekankan, mereka tidak dapat menjamin keamanan pesan yang dikirim atau diterima melalui penyedia pihak ketiga, menyoroti pentingnya pemilihan protokol yang aman oleh pengembang.
"Kami akan mengizinkan penyedia pihak ketiga menggunakan protokol yang kompatibel, jika mereka dapat menunjukkan protokol tersebut menawarkan jaminan keamanan yang sama seperti Signal," tutur pihak Meta.
Dengan inisiatif ini, Meta tidak hanya mematuhi regulasi baru, tetapi juga membuka era baru dalam komunikasi digital, di mana batasan antar-platform menjadi kabur, memberikan pengguna lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas dalam berkomunikasi. (*)