PINUSI.COM - Karena kemudahan dan kecepatan dalam penyaluran dana yang mereka tawarkan, layanan fintech P2P lending semakin disukai masyarakat, menjadikannya alternatif layanan jasa bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki uang.
Otoritas Jasa Keuangan melaporkan, pengguna layanan fintech sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan menengah, dengan 41,5% dari pengguna memiliki penghasilan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Lalu, penghasilan Rp10 juta-Rp25 juta serta Rp2,5 juta hingga Rp5 juta sebanyak 20%, dan penghasilan antara Rp25 juta dan Rp50 juta sebanyak 18,5%.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, sejauh ini pinjaman fintech P2P lending bagi UMKM masih sebesar 30%.
Dengan jumlah ini, OJK juga akan mendorong penyaluran pinjaman bagi segmen produktif atau UMKM.
Agusman menambahkan, pada 2028, penyaluran pinjaman fintech P2P lending ke UMKM akan meningkat lebih dari 70%.
Dengan demikian, pinjaman untuk segmen konsumtif hanya akan mencapai 30%.
Selain itu, dia membahas SE OJK Nomor 19 tahun 2023, yang mengatur kemampuan debitur untuk mengajukan pinjaman. Dalam hal ini, debitur harus menghitung rasio leverage.
OJK mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending sebesar 18,40% pada Januari 2024, dibandingkan dengan 16,67% pada Desember 2023.
Outstanding P2P lending mencapai Rp 60,42 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tetap pada 2,95%. (*)