PINUSI.COM - Sebentar lagi fotokopi KTP tidak berlaku lagi di Indonesia.
Pemerintah sedang menyusun rencana menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Dengan penerapan ini, penduduk Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan kartu identitas mereka, atau menyerahkan fotokopi kartu identitas untuk mengakses berbagai layanan.
Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB menyatakan, integrasi data pemerintah sangat penting untuk mencapai tujuan yang menguntungkan masyarakat.
Dengan digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diberikan kepada setiap instansi.
Akibatnya, warga tidak perlu mengulang proses yang sama berulang kali.
Sebagai contoh, warga Indonesia tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit, atau saat mereka ingin mendapatkan bantuan pemerintah secara langsung.
Penyedia layanan dapat mengidentifikasi warga dengan data pemerintah, seperti data biometrik.
Sistem ini mencegah replikasi data di berbagai instansi.
Penyedia layanan hanya perlu mengecek instansi yang sudah memiliki data.
Dalam hal identitas, semua informasi tentang warga Indonesia dapat diakses di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Pusat Data Nasional (PDN) dibangun oleh pemerintah pusat untuk menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik adalah tujuan.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan PDN dan mengintegrasikan berbagai data pada Oktober 2024.
Dia menyatakan, konsolidasi data pemerintah akan dimulai secara bertahap setelah pembangunan PDN selesai.
Untuk saat ini, data disimpan di pusat data nasional sementara.
Meskipun demikian, Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik akan mendukung upaya integrasi. Peraturan ini mengatur tata kelola klasifikasi data.
PDN diharapkan akan menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas sistem dan data pemerintah.
Dengan demikian, kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan akan lebih baik lagi. (*)