Mulai Oktober 2024 KTP Fisik Takkan Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Oleh AndikaTuesday, 12th March 2024 | 09:00 WIB
Mulai Oktober 2024 KTP Fisik Takkan Berlaku Lagi, Ini Penggantinya
7 Bulan Lagi KTP Fisik Jadi Hiasan, Ini Penggantinya. Foto: Freepik

PINUSI.COM - Sebentar lagi fotokopi KTP tidak berlaku lagi di Indonesia.

Pemerintah sedang menyusun rencana menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Dengan penerapan ini, penduduk Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan kartu identitas mereka, atau menyerahkan fotokopi kartu identitas untuk mengakses berbagai layanan.

Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB menyatakan, integrasi data pemerintah sangat penting untuk mencapai tujuan yang menguntungkan masyarakat.

Dengan digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diberikan kepada setiap instansi.

Akibatnya, warga tidak perlu mengulang proses yang sama berulang kali.

Sebagai contoh, warga Indonesia tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit, atau saat mereka ingin mendapatkan bantuan pemerintah secara langsung.

Penyedia layanan dapat mengidentifikasi warga dengan data pemerintah, seperti data biometrik.

Sistem ini mencegah replikasi data di berbagai instansi.

Penyedia layanan hanya perlu mengecek instansi yang sudah memiliki data.

Dalam hal identitas, semua informasi tentang warga Indonesia dapat diakses di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pusat Data Nasional (PDN) dibangun oleh pemerintah pusat untuk menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik adalah tujuan.

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan PDN dan mengintegrasikan berbagai data pada Oktober 2024.

Dia menyatakan, konsolidasi data pemerintah akan dimulai secara bertahap setelah pembangunan PDN selesai.

Untuk saat ini, data disimpan di pusat data nasional sementara.

Meskipun demikian, Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik akan mendukung upaya integrasi. Peraturan ini mengatur tata kelola klasifikasi data.

PDN diharapkan akan menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas sistem dan data pemerintah.

Dengan demikian, kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan akan lebih baik lagi. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 4 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 5 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 5 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 5 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 6 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 11 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 11 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB