PINUSI.COM - Dalam waktu dekat, pengembang aplikasi yang menggunakan AppStore milik Apple, akan dapat secara langsung mendistribusikan aplikasi ke pengguna di Uni Eropa, melalui situs web mereka sendiri.
Pada Selasa (12/3/2024), Apple mengumumkan aturan baru itu akan mulai berlaku pada musim semi ini.
Keputusan ini merupakan bagian dari perubahan yang dibutuhkan oleh peraturan baru Uni Eropa, yang memaksa Apple memasuki ekosistemnya yang sebelumnya sangat tertutup.
Undang-undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang mulai berlaku minggu lalu, mewajibkan Apple (AAPL.O) menawarkan opsi pembayaran alternatif untuk toko aplikasi iPhone, dan melarang pengembang menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya, yang akan mengakibatkan biaya hingga 30% kepada pengembang.
Mengizinkan developer yang membuat aplikasi marketplace alternatif untuk menawarkan katalog yang hanya terdiri dari aplikasi milik developer marketplace itu sendiri, adalah perubahan tambahan.
Di tengah kritik yang terus-menerus dari para pesaingnya, Apple melakukan perubahan.
Pelanggaran DMA dapat mengakibatkan denda sebesar 10% dari penjualan global perusahaan. (*)