PINUSI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dihubungi oleh Dinas Dukcapil Jakarta, untuk meminta penonaktifan sembilan puluh dua ribu nomor induk kependudukan (NIK).
Verifikasi ulang NIK yang akan dinonaktifkan telah dilakukan oleh Dukcapil Jakarta.
Orang-orang yang terkena penonaktifan NIK diminta tidak panik.
Karena, mereka yang masih tinggal di Jakarta tetapi terkena penonaktifan, dapat langsung melapor ke loket yang disediakan oleh kelurahan.
Berikut ini cara mengetahui apakah data NIK KTP Jakarta telah dibekukan, dinonaktifkan, atau tidak tersedia:
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/;
- Pilih menu Cek Pembekuan Warga pada halaman utama;
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia;
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha;
- Klik tombol Cari Data Pembekuan; dan
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak. (*)