PINUSI.COM - Apple mengalami tekanan bertubi-tubi.
Setelah penjualan menurun dan dilarang oleh Pemerintah Cina, Korea Selatan kini menantang raksasa Cupertino itu.
Militer Korea Selatan dikabarkan sedang mempertimbangkan melarang penggunaan iPhone, karena negara tersebut khawatir terjadi kebocoran informasi sensitif melalui rekaman suara yang disimpan di iPhone.
Pada 11 April, markas besar Angkatan Udara disebut mengeluarkan pengumuman internal di server intranet militer, yang mengatakan penggunaan perangkat yang dapat merekam suara dilarang.
Militer Korea Selatan melarang aplikasi pihak ketiga untuk mengendalikan fungsi yang sudah ada.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni, dan iPhone dianggap sebagai barang yang dilarang.
Dokumen menunjukkan keputusan untuk melarang iPhone di dunia militer berasal dari pertemuan yang diadakan di Gyeryongdae, Provinsi Chungcheong Selatan, di markas besar Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dokumen tersebut juga menyatakan evaluasi terus-menerus telah dilakukan, mengenai kemungkinan perluasan larangan ke semua unit militer bawahan.
Sejak April, markas besar Angkatan Darat telah menguji coba larangan tersebut, dan jika diperpanjang, larangan tersebut mungkin akan berlaku di luar wilayah Gyeryongdae, dan pada semua unit militer lain di seluruh negeri.
Semua jenis jam tangan pintar dan perangkat yang dapat dikenakan termasuk dalam kategori perangkat yang dilarang.
Meskipun demikian, dokumen tersebut secara eksplisit menyatakan, membawa iPhone akan sepenuhnya dilarang.
Sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengeklaim, ponsel berbasis Android, yang sebagian besar berasal dari Samsung Electronics, tidak termasuk dalam larangan.
Saat ini, pusat pertahanan Gyeryongdae memiliki sekitar 10.000 karyawan, termasuk 6.000 petugas. Jumlah pastinya tidak akan diungkapkan kepada publik karena alasan keamanan.
Menurut Institut Analisis Pertahanan Korea, jumlah total personel militer adalah 499.8000 pada 2022, termasuk 365.000 di Angkatan Darat, 69.800 di Angkatan Laut, dan 65.000 di Angkatan Udara, jika larangan ini diterapkan pada semua unit militer di bawahnya. (*)