PINUSI.COM - TikTok dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) meminta pengadilan banding Amerika Serikat (AS), segera menetapkan jadwal untuk mempertimbangkan gugatan hukum terhadap undang-undang (UU) baru AS.
Menurut aturan tertentu, TikTok akan diblokir sepenuhnya di Amerika Serikat, jika ByteDance tidak menjual asetnya di Amerika Serikat, pada 19 Januari 2025.
Pada 6 Desember 2024, TikTok, ByteDance, dan sekelompok kreator konten TikTok bergabung dengan DoJ, untuk meminta Pengadilan Banding AS Distrik Columbia membuat keputusan.
Sebelum batas waktu, mereka meminta peninjauan kembali dari Mahkamah Agung jika diperlukan.
Sebelum ini, sekelompok kreator konten dari TikTok mengajukan gugatan untuk menghentikan undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut digunakan oleh 170 juta orang di Amerika Serikat, mengeklaim hal itu akan berdampak signifikan pada kehidupan warga AS.
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengajukan gugatan serupa pekan lalu.
Mereka mengeklaim undang-undang tersebut melanggar konstitusi AS dalam beberapa hal, termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat yang diberikan oleh Amandemen Pertama.
TikTok menyatakan mereka berharap masalah hukum ini dapat diselesaikan dengan cepat, karena mereka mempercepat proses.
Pada 24 April, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut.
Gedung Putih mengatakan mereka ingin mengakhiri kepemilikan TikTok di Cina, karena masalah keamanan nasional.
Jadi, ByteDance diberi waktu hingga 19 Januari, untuk menjual platform atau melarang beroperasi di AS.
Pemerintah AS akan melarang aplikasi TikTok, kecuali ByteDance mendivestasinya, dan toko aplikasi Apple dan Google akan dilarang menyediakan aplikasinya.
Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran di Kongres AS, Cina dapat mengakses data warga AS, atau memata-matai mereka dengan aplikasi tersebut.
Hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan, langkah tersebut disahkan. (*)